Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa dosen yang mengajar di program magister (S2) dan doktor (S3) adalah dosen yang memiliki gelar S3 atau doktor. Ketentuan ini berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam...