You are here
Akademik Prodi S2 dan S3
Primary tabs
- Kalender Akademik 2022/2023
- Kurikulum
Kurikulum S3 Pendidikan IPA Tahun 2022 FMIPA UNY disusun dalam upaya mengembangkan keilmuan IPA yang semakin mendalam dan berkesinambungan dengan kurikulum S1 dan S2 Pendidikan IPA. Penyusunan kurikulum memperhatikan Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kurikulum 2022 prodi S3 pendidikan IPA memiliki visi keilmuan Pengembangan TPACK IPA berorientasi potensi lokal Indonesia untuk mampu berdaya saing global. Visi keilmuan ini dikembangkan guna memberikan penciri bagi lulusannya, yaitu mampu mengembangkan keilmuan yang menjadi unggulan adalah pada bidang Program Pendidikan IPA berbasis Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) berorientasi pada pengkajian potensi lokal Indonesia. Susunan Kurikulum 2022 Prodi S3 Pendidikan IPA FMIPA memuat tentang visi keilmuan, keunikan Program Studi, Kajian Capaian Pembelajaran, profil Lulusan Prodi, Capaian Pembelajaran Prodi, wajib dan pilihan, distribusi mata kuliah tiap semester sesuai dengan tiga pola masa belajar, dan deskripsi mata kuliah.
link akses dokumen kurikulum silakan klik dokumen kurikulum S3 Pendidikan IPA (login dengan akun SSO UNY)
-
SISTEM PENILAIAN
Index :
- Evaluasi Kemajuan Belajar
- Tagihan dan Penyelesaian Tugas Perkuliahan
- Cara Penilaian dan Penentuan Nilai Akhir
- Indeks Prestasi dan Beban Studi
- Program Remedial
-
Bagian Kesatu
Evaluasi Kemajuan BelajarPasal 16
- Evaluasi kemajuan belajar merupakan evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan pada:
- dua semester pertama (tahap I) dan dua semester kedua (tahap II) untuk program diploma.
- tiga semester pertama (tahap I) dan tiga semester kedua (tahap II) untuk program sarjana.
- tiga semester pertama untuk program magister.
- enam semester pertama untuk program doktor.
- Evaluasi kemajuan belajar tahap I berfungsi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran guna merencanakan proses belajar yang lebih terencana, terstruktur, dan sistemik.
- Hasil evaluasi dikirimkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, penasehat akademik, dan orangtua mahasiswa.
- Evaluasi kemajuan belajar tahap II berfungsi untuk menentukan mahasiswa dapat meneruskan studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi.
- Jika mahasiswa dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberikan surat keterangan pernah kuliah (SKPK) bagi yang memerlukan.
- Mahasiswa yang gagal dalam menyelesaikan studi jenjang S1 tidak dapat dialihkan ke jenjang di bawahnya.
-
Pasal 17
(1) Evaluasi kemajuan belajar tahap I jenjang D3 dan S1 ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 1. Standar Kemajuan Belajar Tahap I untuk Jenjang D3 dan S1
No Jenjang Semester Jml sks minimum
tanpa nilai D dan EIPK
minimum1 D3 2 15 2,50 2 S1 3 30 2,50 (2) Evaluasi kemajuan belajar untuk jenjang S2 dan S3 ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 2. Standar Kemajuan Belajar Tahap I Jenjang S2 dan S3No Jenjang Semester Kemajuan IPK Minimum 1 S2 3 Seminar
proposal3,00 2 S3 6 Ujian proposal 3,00 (3) Evaluasi kemajuan belajar tahap II hanya dilakukan bagi mahasiswa jenjang D3 dan S1 yang ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 3. Standar Kemajuan Belajar Tahap IINo Jenjang Semester Jml sks minimum
tanpa nilai D dan EIPK
minimum1 D3 4 30 2,50 2 S1 6 60 2,50 Bagian Kedua
Tagihan dan Penyelesaian Tugas PerkuliahanPasal 18
- Tagihan merupakan bentuk tugas dan ujian yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
- Jenis tagihan terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktikum, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktik, ujian dan/atau tugas mata kuliah seminar, ujian tugas pameran/pertunjukan, laporan dan ujian kegiatan lapangan, ujian komprehensif, dan ujian tugas akhir, serta tugas-tugas lain yang ditentukan.
-
Pasal 19
- Jenis ujian mata kuliah teori berupa penilaian pada tiap subkompetensi dan ujian akhir semester (UAS).
- Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan satu kali pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik.
- Pelaksanaan ujian semester diselenggarakan oleh fakultas/Program Pascasarjana.
- Dosen wajib melakukan program remidial bagi mahasiswa yang belum mencapai kriteria penguasaan kompetensi selama perkuliahan berlangsung.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan remedial ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
- Untuk menempuh Ujian Akhir Semester, mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- a. Mengikuti paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) perkuliahan yang terselenggara.
- b. Tidak dalam keadaan menjalani sanksi akademik yang dikenakan oleh Dekan/Direktur PPs dan/atau Rektor.
- c. Mencantumkan mata kuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
-
Pasal 20
- (1) Ujian mata kuliah praktik diatur oleh fakultas, Program Pascasarjana, jurusan, atau program studi yang bersangkutan.
- (2) Ujian mata kuliah lapangan diatur oleh program studi, jurusan, fakultas, lembaga, atau unit yang terkait.
- (3) Ujian komprehensif mahasiswa jenjang S3 diatur oleh Program Pascasarjana.
- (4) Ujian tugas akhir diatur dalam buku Pedoman Tugas Akhir UNY.
- Penentuan kemampuan akademik seorang mahasiswa mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/karakter yang mencerminkan kompetensi mahasiswa.
- Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa.
- Nilai akhir suatu mata kuliah menggunakan skala 0 s/d 100 (nol sampai dengan seratus) dengan batas kelulusan 56 (lima puluh enam).
- Nilai akhir dikonversikan kedalam huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang standar dan bobotnya ditetapkan sebagai berikut:
-
Tabel 4. Nilai Akhir dan Konversinya Nilai Akhir Konversi
Nilai Akhir Konversi Skala 100 Huruf Bobot 86-100 A 4,00 81-85 A- 3,67 76-80 B+ 3,33 71-75 B 3,00 66-65 B- 2,67 61-65 C+ 2,33 56-60 C 2,00 41-55 D 1,00 0-40 E 0,00 Pasal 22
- Mahasiswa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan, tidak diberi nilai dan pada daftar nilai diberi tanda K.
- Tanda K dapat diubah menjadi nilai semestinya jika mahasiswa telah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu maksimal satu semester.
- Jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas sebagaimana pada ayat (1), mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai oleh dosen pengampu mata kuliah tersebut, sesuai capaian yang diperoleh.
-
Pasal 23
- Nilai mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen partisipasi dalam kegiatan perkuliahan, pengerjaan tugas/laporan, dan nilai ujian yang mencerminkan penguasaan kompetensi mahasiswa.
- Sistem penilaian untuk menentukan nilai akhir menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP).
- Nilai yang diakui untuk mata kuliah yang diulang adalah nilai dari mata kuliah yang tercantum pada KRS terakhir.
- Mata kuliah yang diperbolehkan untuk diulang adalah mata kuliah dengan nilai paling tinggi B.
-
Bagian Keempat
Indeks Prestasi dan Beban StudiPasal 24
(1) Perhitungan Indeks prestasi (IP) semester ditentukan dengan cara: jumlah nilai huruf yang telah ditransfer ke nilai angka/bobot dikalikan besarnya sks mata kuliah dibagi jumlah sks yang diambil mahasiswa yang bersangkutan dalam semester tertentu. Contoh penghitungan IP adalah sebagai berikut.Tabel 5. Contoh Penghitungan IP per Semester No Mata Kuliah sks Nilai sks x bobot Huruf Bobot
No Mata Kuliah SKS Nilai SKS x bobot Huruf Bobot 1. Pendidikan Biologi 4 A 4,00 4x4 = 16,00 2. Biologi uUmum 3 A- 3,67 3x3,67 = 11,01 3 Metodologi Penelitian Pendidikan 4 B 3,00 4x3 = 12,00 4. Bioteknologi 4 B+ 3,33 4x3,33 = 13,32 5. Biometri 2 B- 2,67 2x2,67 = 4,66 6. Biokimia 2 C+ 2,33 4,66 Jumlah 19 62,33 (2) Dalam hal nilai belum diunggah, bobot kredit mata kuliah tersebut tidak digunakan dalam penghitungan IP.
(3) Beban studi maksimal yang dapat ditempuh oleh mahasiswa ditentukan oleh IP semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Tabel 6 berikut.Tabel 6. Ketentuan Pengambilan Beban Studi Maksimal untuk Jenjang D3 dan S1
Indeks Prestasi (semester) Beban Studi Maksimal (sks) Lebih dari 3,00 24 2,50-3,00 22 2,00-2,49 20 Kurang dari 2,00 18 Pasal 25
(1) Program remedial diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi mata kuliah.
(2) Pelaksanaan program remedial diatur tersendiri dalam bentuk Panduan Program Remedial.Bagian Ketiga
Cara Penilaian dan Penentuan Nilai AkhirPasal 21
- Beasiswa Program Pascarjana UNY
Beasiswa ini disediakan oleh PPs UNY bagi alumni UNY yang baru lulus dari program studi Sarjana dan Magister di lingkungan UNY yang berpredikat cumlaude. Kuota beasiswa ini ditetapkan oleh PPs UNY. Penerima beasiswa akan ditetapkan PPs UNY bersama-sama para dekan fakultas di lingkungan UNY, yang telah mengajukan nama-nama lulusan cumlaude yang dicalonkan sebagai penerima beasiswa.
- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh Lembaga Penyedia Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan bagi para mahasiswa magister atau doktoral, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Beasiswa ini terbuka bagi mahasiswa PPs UNY yang akan mengambil Program Doktor Program Studi Pendidikan Teknologi joint degree kerjasama dengan Technische University Dresden (TUD), Germany. Beasiswa ini harus diajukan 1 (satu) tahun akademik sebelum pendaftaran calon mahasiswa baru. Informasi lebih lanjut dapat diakses secara online melalui laman http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/.
- Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
- Unggulan Dosen Indonesia-Dalam Negeri (BUDI-DN)
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia - Dalam Negeri (BUDI-DN) dibuka bagi Dosen Tetap (PTN dan PTS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Beasiswa ini menggunakan sistem on line yang dapat diakses mahasiswa melalui laman dikti http://budi.ristekdikti.go.id/dn/ Beberapa persyaratan bagi Pelamar BUDI-DN sebagai berikut:
a. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti yang telah mempunyai NIDN
b. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
c. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama
d. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September)
e. Batas usia penerima beasiswa dalam negei untuk Dosen adalah 45 tahun untuk Program Magister dan 50 tahun untuk Program Doktor terhitung per tanggal 1 Desember tahun berjalan.
- Unggulan Dosen Indonesia-Luar Negeri (BUDI-LN)
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Luar Negeri (BUDI-LN) dibuka bagi Dosen Tetap (PTN dan PTS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang akan meraih gelar S3. Beasiswa ini menggunakan sistem on line yang dapat diakses mahasiswa melalui laman dikti http://budi.ristekdikti.go.id/ln/ Beberapa persyaratan bagi Pelamar BUDI-DN sebagai berikut:
a. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti yang telah mempunyai NIDN
b. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
c. Tidak sedang melaksanakan studi lanjut atau berstatus mahasiswa aktif jenjang Program Doktor pada perguruan tinggi yang dituju di luar negeri (on-going)
d. Tidak untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama
e. Telah memiliki LOA (Letter of Acceptance) tanpa syarat (Unconditional) dari perguruan tinggi luar negeri
f. Usia pelamar tidak melebihi 47 tahun per tanggal 31 Desember tahun berjalan.
g. Mendapatkan ijin untuk melanjutkan studi dari pemimpin perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN atau koordinator Kopertis Wilayah bagi Dosen PTS.
- Beasiswa Unggulan
Program Beasiswa Unggulan dalam negeri merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik bagi guru, pegiat sosial, seniman, siswa/mahasiswa berprestasi dan atlet peraih medali olimpiade Internasional, Juara tingkat nasional dan internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olah raga, guru berprestasi dalam berbagai bidang, pegawai/karyawan yang berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan direkomendasikan oleh atasannya, serta pegiat sosial.
Prioritas utama program Beasiswa Unggulan diperuntukan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana, Magister, dan atau Doktor pada perguruan tinggi minimum terakreditasi B dan program studi terakreditasi A perguruan tinggi Indonesia. Registrasi dilakukan secara online di http://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
- Beasiswa Hibah Penelitian Disertasi
Hibah Penelitian Disertasi merupakan beasiswa yang diberikan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa Program Doktor. Hibah tersebut berupa bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya. Informasi mengenai beasiswa ini dapat diakses melalui http://simlitabmas.dikti.go.id/
- Beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI)
Pendaftaran Beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) diperuntukkan bagi mahasiswa Program Doktor pada pascasarjana penyelenggara BPP-DN. Informasi lebih lanjut dapat dibuka melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/pkpi/
- Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
Beasiswa ini, disebut juga Developing Countries Partnership Program on Scholarship, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerja sama dan kemitraan di antara negara-negara non-blok. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa dari negara-negara berkembang anggota non-blok yang ingin belajar di PPs UNY. Pada awalnya program beasiswa ini terbatas untuk mahasiswa jenjang magister, dan selanjutnya mulai tahun 2014 beasiswa ini juga diberikan kepada mahasiswa jenjang doktor. Mahasiswa yang pernah mendapatkan beasiswa ini di antaranya berasal dari Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, Pakistan, Banglades, India, Srilangka, Korea, Ukraina, Azerbaijan, Usbekistan, Turki, Burundi, Ethiopia, Guyana, Kenya, Mali, Maroko, Nigeria, Madagaskar, Suriname, Tanzania, Fiji, Papua New Guinea, Meksiko, Kolombia. Untuk informasi lebih lanjut dapat dibuka di laman http://www.knb.dikti.go.id/
- Beasiswa Lain
Pada PPs UNY selain tersedia beasiswa yang telah disebutkan, juga tersedia beasiswa dari pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah, antara lain Beasiswa PAUDNI (bagi guru TK), Beasiswa Vokasi (bagi guru SMK), Beasiswa Kemenag (bagi guru dan dosen di bawah Kemenag), dan Pemerintah Daerah Mitra
PERPUSTAKAAN
Copyright © 2024,